Promosi
kesehatan di rumah sakit atau yang lebih dikenal dengan sebutan promkes
merupakan salah satu bentuk pelayanan yang sejalan serta mendukung arah
pembangunan kesehatan. Promosi kesehatan juga berusaha menggugah kesadaran dan
minat masyarakat rumah sakit untuk berperan aktif dalam upaya penyembuhan sekaligus
pencegahan penyakit. Oleh karena itu RSUD Kelas B Kabupaten Subang pun, sebagai
salah satu sarana kesehatan di kabupaten Subang, senantiasa mendukung suksesnya
pelayanan kesehatan di Kabupaten Subang dengan tidak hanya menekankan
pelayanannya pada aspek kuratif dan rehabilitatif saja, namun juga berupaya
melakukan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, maka dibentuklah Panitia Promosi Kesehatan RSUD
Kelas B Kabupaten Subang sebagai penggerak, fasilitator dan wadah koordinasi
kegiatan pelayanan kesehatan promotif dan preventif di lingkungan RSUD
Kabupaten Subang.
Dasar hukum promosi
kesehatan rumah sakit adalah :
1.
Undang-undang RI
Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
2.
Undang-undang RI
Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit
3.
Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/II/2010 tentang Penetapan Road Map
reformasi Kesehatan Masyarakat
4.
Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 659/Menkes/per/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia
Kelas Dunia
Berdasarkan
Surat Keputusan Direktur RSUD Kelas B Kabupaten Subang Nomor
445/Kep.66/RSUD/XII/2014 tentang Pembentukan Panitia Promosi Kesehatan Rumah
Sakit (PKRS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang, maka
tanggal 15 Desember 2014 dibentuklah Panitia PKRS yang disempurnakan dengan susunan
baru Panitia PKRS RSUD Kelas B Kabupaten Subang berdasarkan Surat Keputusan
Direktur RSUD Kelas B Kabupaten Subang Nomor 445/Kep.13/RSUD/IV/2015 tanggal 20
April 2015. Adapun Susunan Panitia PKRS hasil perubahan adalah sebagai berikut
dengan susunan sebagai berikut :
(bersambung)
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Panitia PKRS
1. Ketua Panitia
PKRS
§ Menyususn dan merencanakan pelaksanaan kegiatan
program kerja PKRS
§ Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan
operasional PKRS secara efektif, efisien dan bermutu
§ Menyusun program kerja, rencana kegiatan PKRS
§ Bertanggung jawab terhadap anggota PKRS
§ Membuat daftar inspeksi ke semua unit terkait
§ Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota
PKRS untuk membahas dan menginformasikan hal-hal penting yang berkaitan dengan
PKRS
§ Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan
§ Menjalin kerjasama antar unit terkait
§ Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan
memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif.
2. Sekretaris
§ Mengatur rapat dan jadwal rapat PKRS
§ Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang
diperlukan, termasuk konsumsi, khususnya bila rapat berlangsung saat waktu
makan siang atau sore
§ Membuat dan menanda tangani surat kelua serta
melakukan pekerjaan administrasi termasuk pengarsipannya
§ Menyusun kesimpulan siding dan notulen rapat.
3. Bagian Umum dan
Pengadaan
§ Menyiapkan sarana prasarana penunjang kegiatan promosi
kesehatan, antara lain:
-
Pembuatan
leaflet, lembar balik, spanduk, poster-poster
-
Menyiapkan sarana
audio visual
-
Menyiapkan dan
mengkondisikan tempat kegiatan serta konsumsi (jika dibutuhkan)
§ Koordinasi dengan unit terkait dalam hal pengadaan
alat dan bahan.
§ Koordinasi dengan bagian kegiatan kemitraan untuk
mengadakan kegiatan promosi kesehatan diluar lingkungan rumah sakit.
4. Bagian Edukasi
§ Menyusun rencana kegiatan penyuluhan individu dan
kelompok :
-
Mengumpulkan dan
mengolaj data sehingga bahan oenyusunan rencana materi penyuluhan
-
Koordinasi dengan
bagian umum dan pengadaan untuk kebutuhan sarana penunjang kegiatan
-
Koordinasi dengan
unit kerja lain yang terkait, antara lain dengan kepala ruangan, dll.
-
Menyiapkan materi
dan petugas penyuluhan individu dan kelompok
-
Menyiapkan konsep
kegiatan penyuluhan kelompok di lingkungan rumah sakit
§ Terjun langsung dalam kegiatan baik sebagai pelaksana
penyuluhan atau sebagai pendamping sekaligus memonitor pelaksanaan kegiatan
§ Membuat laporan kegiatan
5. Bagian Kemitraan
§ Menyusun rencana kegiatan bersama-sama dengan pihak
kedua dalam rangka program jangka panjang kegiatan PKRS
§ Berkoordinasi dengan pihak kedua dalam penyusunan rencana
kegiatan
§ Berkoordinasi dengan Bagian Umum dan Pengadaan serta
Bagian Edukasi dalam menyusun materi dan sarana penunjang kegiatan
§ Membuat laporan kegiatan kemitraan