Senin, 21 Desember 2015

1. Sekilas Tentang Panitia PKRS RSUD Kelas B Kabupaten Subang



Promosi kesehatan di rumah sakit atau yang lebih dikenal dengan sebutan promkes merupakan salah satu bentuk pelayanan yang sejalan serta mendukung arah pembangunan kesehatan. Promosi kesehatan juga berusaha menggugah kesadaran dan minat masyarakat rumah sakit untuk berperan aktif dalam upaya penyembuhan sekaligus pencegahan penyakit. Oleh karena itu RSUD Kelas B Kabupaten Subang pun, sebagai salah satu sarana kesehatan di kabupaten Subang, senantiasa mendukung suksesnya pelayanan kesehatan di Kabupaten Subang dengan tidak hanya menekankan pelayanannya pada aspek kuratif dan rehabilitatif saja, namun juga berupaya melakukan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dibentuklah Panitia Promosi Kesehatan RSUD Kelas B Kabupaten Subang sebagai penggerak, fasilitator dan wadah koordinasi kegiatan pelayanan kesehatan promotif dan preventif di lingkungan RSUD Kabupaten Subang.
Dasar hukum promosi kesehatan rumah sakit adalah :
1.     Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
2.     Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit
3.     Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/II/2010 tentang Penetapan Road Map reformasi Kesehatan Masyarakat
4.     Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 659/Menkes/per/VIII/2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kelas B Kabupaten Subang Nomor 445/Kep.66/RSUD/XII/2014 tentang Pembentukan Panitia Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang, maka tanggal 15 Desember 2014 dibentuklah Panitia PKRS yang disempurnakan dengan susunan baru Panitia PKRS RSUD Kelas B Kabupaten Subang berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kelas B Kabupaten Subang Nomor 445/Kep.13/RSUD/IV/2015 tanggal 20 April 2015. Adapun Susunan Panitia PKRS hasil perubahan adalah sebagai berikut dengan susunan sebagai berikut :
(bersambung)
                                                                                               
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Panitia PKRS

1. Ketua Panitia PKRS
§   Menyususn dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja PKRS
§   Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PKRS secara efektif, efisien dan bermutu
§   Menyusun program kerja, rencana kegiatan PKRS
§   Bertanggung jawab terhadap anggota PKRS
§   Membuat daftar inspeksi ke semua unit terkait
§   Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PKRS untuk membahas dan menginformasikan hal-hal penting yang berkaitan dengan PKRS
§   Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan
§   Menjalin kerjasama antar unit terkait
§   Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif.

2. Sekretaris
§   Mengatur rapat dan jadwal rapat PKRS
§   Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan, termasuk konsumsi, khususnya bila rapat berlangsung saat waktu makan siang atau sore
§   Membuat dan menanda tangani surat kelua serta melakukan pekerjaan administrasi termasuk pengarsipannya
§   Menyusun kesimpulan siding dan notulen rapat.

3. Bagian Umum dan Pengadaan
§   Menyiapkan sarana prasarana penunjang kegiatan promosi kesehatan, antara lain:
-        Pembuatan leaflet, lembar balik, spanduk, poster-poster
-        Menyiapkan sarana audio visual
-        Menyiapkan dan mengkondisikan tempat kegiatan serta konsumsi (jika dibutuhkan)
§   Koordinasi dengan unit terkait dalam hal pengadaan alat dan bahan.
§   Koordinasi dengan bagian kegiatan kemitraan untuk mengadakan kegiatan promosi kesehatan diluar lingkungan rumah sakit.

4. Bagian Edukasi
§   Menyusun rencana kegiatan penyuluhan individu dan kelompok :
-        Mengumpulkan dan mengolaj data sehingga bahan oenyusunan rencana materi penyuluhan
-        Koordinasi dengan bagian umum dan pengadaan untuk kebutuhan sarana penunjang kegiatan
-        Koordinasi dengan unit kerja lain yang terkait, antara lain dengan kepala ruangan, dll.
-        Menyiapkan materi dan petugas penyuluhan individu dan kelompok
-        Menyiapkan konsep kegiatan penyuluhan kelompok di lingkungan rumah sakit
§   Terjun langsung dalam kegiatan baik sebagai pelaksana penyuluhan atau sebagai pendamping sekaligus memonitor pelaksanaan kegiatan
§   Membuat laporan kegiatan

5. Bagian Kemitraan
§   Menyusun rencana kegiatan bersama-sama dengan pihak kedua dalam rangka program jangka panjang kegiatan PKRS
§   Berkoordinasi dengan pihak kedua dalam penyusunan rencana kegiatan
§   Berkoordinasi dengan Bagian Umum dan Pengadaan serta Bagian Edukasi dalam menyusun materi dan sarana penunjang kegiatan
§   Membuat laporan kegiatan kemitraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar